agus

agus
guru matematika SMPN2 Way Seputih Kab. Lampung Tengah

Rabu, 27 April 2011

GURU BERSERTIFIKASI HARUS PROFESIONAL

 
BALIKPAPAN-Pakar pendidikan yang juga Guru Besar Uninus Bandung, Prof.Dr. H.E. Mulyasa,M.Pd. menilai guru sertifikasi menyalahi undang-undang (UU) jika tidak mengajar secara baik dan profesional guna peningkatan kualitas pendidikan.
Hal ini disampaikan dalam Seminar Akbar dengan tema Profesionalisme Guru melalui sertifikasi dan Pelatihan Profesi Guru (PPG), dilaksanakan oleh FKIB Universitas Balikpapan (Uniba) di aula Uniba pada Minggu (24/4).
Mulyasa menegaskan, program sertifikasi baru berhasil meningkatkan kesejahteraan pendidik, tetapi belum memberi dampak signifikan untuk mendorong tercapainya tujuan pendidikan yang berkualitas.
“Terkait sertifikasi, kami melihat dari pihak sekolah dan guru harus memenuhi kewajiban undang-undang. Dalam undang-undang guru diharapkan mengajarnya harus menarik, harus menantang, harus menyenangkan, dan sebagainya. Kalau tidak begitu berarti guru menyalahi undang-undang,” ungkap Mulyasa saat ditemui Balikpapan Pos setelah pelaksanaan seminar.
Dia menyampaikan, perolehan sertifikat pendidik melalui proses formal sertifikasi tidaklah serta merta menjadikan para guru sebagai pendidik yang profesional. Hal ini ditegaskan karena profesionalisme itu adalah sesuatu yang becoming atau ‘sebuah proses menjadi’ yang dibangun secara sengaja dan terus-menerus melalui perubahan diri dan lingkungan, pendidikan dan pelatihan yang terarah dan sistematis, serta kesanggupan guru itu sendiri menjadi pembelajar mandiri sepanjang hayat.
 Upaya-upaya itulah di antaranya yang akan menjadikan para pendidik professional sebagai adaptive teacher, yaitu guru yang memiliki kemampuan untuk selalu menyesuaikan dan memperbaharui diri demi kemaslahatan peserta didik.
“Disinilah guru harus dituntut untuk terus menigkatkan kemampuan dan kualitasnya,” ujar Mulyasa.
Seorang guru yang telah memiliki sertifikat, lanjut Mulyasa, maka secara langsung orang akan menyimpulkan bahwa ia adalah seorang guru yang profesional. Indikasinya, karena ia telah lulus penilaian portofolio.
Namun, apakah ada jaminan jika seorang guru yang telah memiliki sertifikat maka ia secara otomatis sebagai guru profesional? Seharusnya memang demikian. Karena yang namanya profesionalisme itu adalah sebuah istilah yang diperoleh setelah melalui sebuah proses tahapan tertentu. Karena ia telah melewati tahapan tertentu itulah, maka itu ia disebut profesional.
Artinya bahwa, seorang guru yang telah melalui penilaian portofolio itu sangat wajar bila gelar profesionalisme disandangnya. Berdasarkan ”gelar baru” itulah guru dapat bekerja secara profesional dan maksimal.
“Malu dong guru yang sudah memiliki sertifikasi ternyata tidak ada perubahan dalam mengajar,” ujar Mulyasa.
Karena itulah Mulyasa meminta kepada Dinas Pendidikan dan sekolah untuk selalu mengikutkan para gurunya dalam pelatihan profesi guru (PPG) maupun pelatihan lainnya, sebab semakin seringnya para guru dalam mengikuti pelatihan maka akan menambah wawasan dan kemampuannya.(are)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar